PADANG, SUMBAR | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum lingkungan dengan melepas secara resmi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di halaman Hotel Mercure Padang, Sabtu (2/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Secara Ilegal.
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti, S.H., M.H., memimpin langsung seremonial pelepasan tim Satgas PKH.
“Kejati Sumbar siap mendukung penuh keberhasilan Satgas PKH di Sumbar. Ini adalah langkah konkret untuk mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang telah dikuasai secara ilegal oleh oknum maupun perusahaan yang menyalahgunakan izin,” tegas Fajar Mufti.
Target Penertiban Nasional 3 Juta Hektare
Satgas PKH ditugaskan untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan seluas 3 juta hektare di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Barat sebagai salah satu prioritas utama.
Dalam operasinya, Satgas PKH Sumbar akan berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang wajib dijaga, dan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberi sanksi tegas terhadap setiap individu atau badan hukum yang melakukan perambahan, penebangan, atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Kejati Sumbar akan mengawal seluruh proses penertiban ini secara tegas dan terukur sesuai amanat UU. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan kehutanan,” tambah Fajar Mufti.
Penyerahan Lahan Tahap Pertama
Kejati Sumbar bersama lintas instansi telah menunjukkan bukti nyata melalui serah terima lahan tahap pertama seluas 3.887,44 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal, kini dikembalikan ke negara dan diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Operasi Dua Pekan Fokus di Sumatera Barat
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, S.H., M.H., memastikan operasi Satgas PKH telah berjalan di Sumatera Barat.
“Satgas PKH telah diterima dan dilepas Kejati Sumbar. Operasi direncanakan selama dua minggu dengan target penertiban terhadap pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat,” jelas Rasyid.
Kejati Sumbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Fajar Mufti menegaskan, keberhasilan Satgas PKH akan menjadi bukti kuat komitmen Kejati Sumbar dalam mendukung pemulihan ekosistem hutan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat dan semua pihak mendukung keberhasilan Satgas PKH. Kejati Sumbar akan menggunakan seluruh kewenangan hukum untuk memastikan setiap pelanggar diproses secara hukum dan kawasan hutan dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Menuju Hutan Indonesia yang Berkelanjutan
Pelepasan Satgas PKH yang dipimpin Kejati Sumbar ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan di Sumatera Barat dan nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui tata kelola hutan yang legal dan berkelanjutan.
Tim
0 Komentar